Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan perputaran usahanya, di mana debitur berhak melakukan penarikan dana melalui Rekening Koran sampai batas plafond pinjaman yang disetujui setiap waktu dalam jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun
“Memucuk keatas Mengakar Kebawa”
“Bangga Membangun Bulungan”
BPR BankĀ Bulungan
Jalan Kolonel Soetadji, RT.11/RW.04, Tj. Selor Hilir, Kec. Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212