Riwayat Singkat BPR BANK BULUNGAN
Sejarah berdirinya BPR Bank Bulungan diawali dengan adanya keinginan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bulungan.
BPR Bank Bulungan Dengan Bank Perkreditan Rakyat Bulungan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, memberikan akses permodalan dalm rangka meningktakan kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Bulungan serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Bentuk kongkrit dari keinginan tersebut dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Bulungan Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan tanggal 28 Mei 2009.
Tanggal 19 April Tahun 2011, Bank Indonesia (BI) Jakarta mengeluarkan surat Nomor 13/207/DKBU tentang Persetujuan Prinsip Pendirian BPR Bank Bulungan. Dan pada tanggal 24 September 2012, Bank Indonesia (BI) Jakarta menerbitkan surat No. : 14/61/KEP.GBI/DpG/2012 tentang Pemberian Izin Usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bulungan. Soft Opening BPR Bank Bulungan dilakukan oleh Bupati Bulungan Bapak Drs. H. Budiman Arifin, MSi, dan grand opening dilakukan oleh Bapak Amriza Moesa, Kepala Bank Indonesia Samarinda pada tanggal 10 Oktober 2012. Adapaun Letak kantor di pilih di daerah yang strategis yaitu di jalan Kol. Soetadji No. 79 RT. 06 RW. 02 Tanjung Selor Kab. Bulungan.
Guna memperkuat aspek pengawasan dan pengelolaan BPR Bank Bulungan maka Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan.
Sejarah berdirinya BPR Bank Bulungan diawali dengan adanya keinginan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bulungan. Bentuk kongkrit dari keinginan tersebut dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupten Bulungan Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan tanggal 28 Mei 2009.
Tanggal 19 April Tahun 2011, Bank Indonesia (BI) Jakarta mengeluarkan surat Nomor 13/207/DKBU tentang Persetujuan Prinsip Pendirian PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bulungan. Dan pada tanggal 24 September 2012, Bank Indonesia (BI) Jakarta menerbitkan surat No. : 14/61/KEP.GBI/DpG/2012 tentang Pemberian Izin Usaha PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bulungan. Soft Opening PD. BPR Kab. Bulungan dilakukan oleh Bupati Bulungan Bapak Drs. H. Budiman Arifin, MSi, dan grand opening dilakukan oleh Bapak Amriza Moesa, Kepala Bank Indonesia Samarinda pada tanggal 10 Oktober 2012.
Guna memperkuat aspek pengawasan dan pengelolaan BPR Bank Bulungan maka Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan No. : 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan.
Selanjutnya berdasarkan regulasi tentang BUMD antara lain ketentuan Pasal 331 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pemda, Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, dimana BUMD terdiri dari atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (Perseroda) tertanggal 8 Desember 2020, dan akta pendirian yaitu Akta Notaris No. 7 Pendirian PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) tertanggal 20 Agustus 2021.
Perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut selanjutnya ditegaskan oleh regulator perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No.: 114/KO.0903/2021 perihal Persetujuan Prinsip Perubahan Bentuk Badan Hukum tertanggal 6 Mei 2021, dan Keputusan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur No.: KEP-19/KO.0903/2021 Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum (Pengalihan Izin Usaha) PD. Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (Perseroda) tertanggal 20 September 2021. Adapun perubahan nama dan bentuk badan hukum BPR dirangkai dengan peresmian Gedung baru oleh Bupati Bulungan Bapak Syarwani, S.Pd., M.Si. yang dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2021.