Whistleblowing System
Layanan
Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana diberikan kepada Pelapor Internal PT BPR Bank Bulungan maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroda.
Pelaporan disampaikan melalui sms, telepon, dan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama yang kemudian dilanjutkan kepada tim investigasi PT BPR Bank Bulungan.
Sarana Pelaporan
Pelaporan Pengaduan Nasabah dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
Telp. 0552-22236
Fax. 0552-21385
Email : bprbulungan@gmail.com
Atau Anda dapat juga melaporkan informasi pengaduan melalui formulir online di bawah ini.