PT BPR Bank Bulungan berkomitmen untuk menjamin hak-hak nasabah sesuai regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian layanan, kelalaian operasional, atau dugaan kesalahan yang mengakibatkan kerugian finansial nyata maupun potensi kerugian bagi nasabah, kami menghadirkan alur penanganan dan penyelesaian pengaduan yang terstruktur, transparan, dan terintegrasi.
Sarana Pelaporan
Pelaporan Pengaduan Nasabah dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut: